TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melatih sebanyak 886 paralegal desa dan kelurahan guna memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput. Pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tersebut digelar selama dua hari, 3–4 Maret 2026, di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Tamiang Layang.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Barito Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan PLBH Pijar Barito.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, mewakili Bupati Barito Timur. Hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta ratusan peserta pelatihan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Barito Timur dalam menghadirkan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. 

Ia menyebut Provinsi Kalimantan Tengah menempati peringkat keempat tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.

“Paralegal memiliki posisi strategis, bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, dan menjaga harmoni sosial. Pelatihan ini bertujuan memastikan seluruh paralegal memahami mekanisme pendampingan, teknik komunikasi yang baik serta tata cara pelaporan yang akuntabel,” ujarnya.

Hajrianor menegaskan pembentukan Posbankum merupakan langkah awal dalam memperluas akses keadilan.

“Pembentukan Posbankum adalah langkah awal. Tantangan kita adalah memastikan Posbankum aktif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Barito Timur M Yamin, dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Misnohartaku, menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan peran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Saat ini Posbankum telah terbentuk di 103 desa dan kelurahan di Barito Timur dengan dukungan 886 paralegal.

Bupati berharap Posbankum di setiap desa dan kelurahan dapat berfungsi optimal sebagai garda terdepan pelayanan hukum masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang sadar hukum, transparan dan berkeadilan.

"Melalui pelatihan ini para paralegal diharapkan semakin profesional, memahami batas kewenangan serta mampu memberikan pendampingan hukum secara akuntabel dan berkelanjutan," ujarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)