SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Seekor buaya yang sempat terikat di kawasan Pantai Ujung Pandaran akhirnya dilepasliarkan ke Sungai Bengamat, Selasa malam, 3 Maret 2026, selepas Magrib. Pelepasan dilakukan berdasarkan keputusan bersama warga dan pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, mengatakan buaya tersebut dilepas sekitar enam kilometer dari permukiman warga, tepatnya di Sungai Bengamat yang dinilai sebagai habitat alaminya.

"Kami sudah melepas buaya ke Sungai Bengamat. Dari warga dan pak RT, saya minta dilepaskan di sana karena memang itu habitatnya. Lokasinya jauh dari permukiman," ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Taufik mengungkapkan, awalnya ia mengira buaya tersebut sudah mati. Jika benar mati, rencananya hewan itu akan dikuburkan. Namun setelah dipastikan masih hidup, warga bersama pemerintah desa memutuskan untuk melepasnya.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jika dilepas kembali ke perairan pantai, dikhawatirkan menimbulkan risiko bagi nelayan, anak-anak yang mandi, maupun wisatawan yang berkunjung.

"Kalau dilepas di pantai, kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena buaya itu bisa dendam. Aktivitas nelayan setiap hari di sana, anak-anak juga sering mandi. Kami takut ada korban," katanya.

Selain itu, buaya tersebut sudah beberapa hari terikat tanpa makan dan minum. Kondisi itu juga menjadi pertimbangan kemanusiaan untuk segera melepasnya ke habitat yang lebih aman.

Buaya tersebut sebelumnya terjerat jaring nelayan yang ditebar dari tepi pantai pada Jumat, 27 Februari 2026. Karena lokasinya dekat daratan dan terlihat banyak warga, predator air itu kemudian diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara di sekitar pantai.

Kondisi tersebut sempat menjadi tontonan warga, termasuk anak-anak sekolah yang melintas. Bahkan ada yang mencoba mendekat dan memancing reaksi buaya menggunakan kayu hingga hewan itu tampak agresif.

Terkait kejadian buaya tertangkap tersebut, Taufik mengaku sempat kebingungan hendak melaporkan kasus tersebut kepada siapa. Karena baru pertama kali buaya terjerat jaring hingga ditangkap. 

Ia menyebut, kasus buaya terjerat jaring sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Biasanya jaring dipotong dan buaya langsung kabur kembali ke laut atau sungai. Namun untuk kasus kali ini, jeratan terjadi saat nelayan menebar jaring di tepi pantai dan buaya berada di dekat daratan, sehingga menarik perhatian warga.

Kemunculan buaya pun sudah sering terjadi di wilayah tersebut. Warga setempat menyebut jenis tersebut sebagai “buaya sapit” yang selama ini hanya memakan ikan dan tidak pernah dilaporkan menyerang manusia. Selama ini, Desa Ujung Pandaran relatif aman dari konflik buaya meski nelayan kerap melihat predator tersebut.

Di sisi lain, masyarakat Desa Ujung Pandaran tetap berupaya menjaga harmoni dengan alam. Setiap tahun, warga menggelar selamatan kampung di tepi pantai sebagai bentuk rasa syukur dan doa keselamatan 'tolak bala'. Tujuannya agar terhindar dari musibah dan konflik dengan satwa liar seperti buaya.

"Jadi sebenarnya selama ini aman. Tidak pernah ada kejadian warga kami diserang buaya. Karena kami juga rutin menggelar selamatan kampung, yang dulu saat zaman Bupati Supian Hadi disebut simah laut. Kalau saat ini selamatan kampung itu selamatan yang dilakukan warga di tepi pantai wujud syukur dan tolak bala," tandasnya. 

Sebelumnya penanganan buaya terikat di Pantai Ujung Pandaran tersebut sempat membigungkan. Dinas Perikanan (Diskan) Kotim menyatakan belum dapat menangani kasus tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia disebut menjadi kendala.

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Kotim, Ikhsan Humairi, menjelaskan bahwa peralihan kewenangan sudah berjalan sejak Agustus 2024, namun hingga kini belum ada arahan teknis lebih lanjut terkait penanganan buaya.

"Peralihan kewenangan ini sudah terlaksana sejak bulan Agustus 2024, namun sampai saat ini masih belum ada petunjuk ataupun informasi dari KKP utk hal ini," kata Ikhsan, Senin, 2 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit Muriansyah, menegaskan pihaknya tidak bisa bertindak di luar kewenangan. Ia menyebut BKSDA hanya dapat turun tangan jika ada permintaan resmi dari KKP.

Menurutnya, jika memaksakan penanganan tanpa kewenangan jelas, petugas berisiko menghadapi konsekuensi hukum apabila terjadi insiden di lapangan.

"Kalau kami paksakan dan terjadi sesuatu dalam prosesnya, petugas bisa saja terjerat kasus hukum. Karena itu bukan lagi kewenangan kami," ujar Muriansyah.

Muriansyah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim membentuk tim gabungan lintas instansi guna menangani potensi konflik manusia dan buaya yang dinilai cukup sering terjadi di wilayah pesisir.

Ia menyebut pihak KKP mendukung rencana pembentukan tim tersebut agar penanganan ke depan lebih terkoordinasi dan tidak menimbulkan kebingungan kewenangan. (DEWI PATMALASARI/y)