PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemangkasan anggaran APBD di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berdampak langsung pada jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah. 

Akibatnya, puluhan ribu warga kini tidak lagi tercover dan mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.

Plt Kepala Dinas Sosial Kobar, Sanitro, awal Maret 2026  menyampaikan bahwa sebelum pemangkasan anggaran, sekitar 76.000 peserta BPJS ditanggung melalui APBD. Namun setelah kebijakan efisiensi diberlakukan, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 40.000 peserta.

“Tidak hanya persoalan anggaran daerah, masalah di tingkat pusat juga belum sepenuhnya jelas,” jelas Sanitro.

Sanitro menjelaskan, pengurangan tersebut berarti sekitar 36.000 warga tidak lagi terdaftar sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada masyarakat yang sebelumnya bergantung pada jaminan kesehatan daerah, terutama dari kelompok menengah ke bawah.

Sanitro mengatakan bahwa kebijakan BPJS di tingkat pusat dinilai masih simpang siur, sehingga pemerintah daerah kerap berada pada posisi menunggu instruksi lanjutan.

“Kebijakan BPJS masih sering berubah-ubah. Daerah juga sering menunggu arahan dari pusat, sehingga kami harus menyesuaikan kembali data dan kebijakan yang ada,” jelas Sanitro.

Menurut Sanitro, data penerima bantuan iuran mengacu pada data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya desil 1 hingga 5 yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke bawah. Namun di lapangan, validitas data masih menjadi persoalan mendasar.

“Perlu ada pemadanan data. Warga yang sudah mampu harus dikeluarkan dari daftar penerima, lalu diganti dengan yang benar-benar membutuhkan,” jelas Sanitro.

Sanitro mengakui, persoalan data di tingkat desa dan kelurahan menjadi tantangan tersendiri. Ketidakakuratan data menyebabkan ada warga yang seharusnya berhak justru tidak terakomodir, sementara yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima.

Menurut Sanitro, dampak paling terasa terjadi saat warga membutuhkan penanganan cepat atau dalam kondisi penyakit menahun, tetapi kepesertaan BPJS dalam keadaan nonaktif.

Dalam situasi tertentu, kata Sanitro, pemerintah daerah masih membuka opsi reaktivasi. “Untuk kasus tertentu seperti penyakit menahun atau kondisi yang membutuhkan penanganan cepat, bisa diajukan reaktivasi melalui desa, kemudian ke kabupaten, lalu diteruskan ke pusat,” jelas Sanitro.

Sanitro mengatakan, proses reaktivasi tersebut memiliki batas waktu maksimal tiga hari, tergantung kelengkapan dan validitas data yang diajukan.

Walau demikian,  lanjut Sanitro, di lapangan tidak jarang pelayanan kesehatan menjadi terhambat dalam situasi mendesak karena status kepesertaan belum aktif kembali dan harapannya terdapat sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, serta pembaruan data secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan dan perbaikan sistem data, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/y)