BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyiapkan rumah singgah sebagai tempat penanganan sementara bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kobar.
Fasilitas tersebut dilengkapi empat kamar isolasi khusus ODGJ, sebelum mereka mendapatkan penanganan lebih lanjut dan dipulangkan kepada keluarga.
Kepala Dinsos Kobar Hazriansyah melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Lukman Fandinata, mengatakan keberadaan rumah singgah menjadi bagian dari upaya mereka dalam memberikan penanganan awal terhadap ODGJ terlantar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kobar.
“Rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat ini ada empat kamar isolasi yang khusus sebagai tempat ODGJ yang terlantar,” katanya, Rabu, 30 September 2026.
Penempatan ODGJ di rumah singgah bersifat sementara dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinsos Kobar.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, ODGJ terlantar dapat ditempatkan di rumah singgah paling lama selama tujuh hari. Masa tersebut digunakan untuk melakukan penanganan serta menelusuri keluarga atau daerah asal yang bersangkutan.
“Mekanisme dari rumah singgah ini berlaku sesuai SOP yang telah ditentukan, yaitu sampai tujuh hari saja,” jelasnya.
Setelah proses penanganan dan penelusuran selesai, ODGJ terlantar akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kobar apabila yang bersangkutan berasal dari luar wilayah Kabupaten Kobar untuk mencari identitasnya.
Tak hanya itu, Dinsos Kobar juga turut bekerja sama dengan RSUD Sultan Imanuddin untuk penanganan medis ODGJ tersebut, terlebih saat ini RSUD Sultan Imanuddin sudah memiliki pelayanan rawat inap jiwa.
Keberadaan rumah singgah ini menjadi salah satu fasilitas pendukung Dinsos Kobar dalam menangani ODGJ terlantar yang ditemukan tanpa keluarga atau identitas yang jelas di wilayah Kabupaten Kobar.
Sebelumnya, Dinsos Kobar mencatat sekitar 50 ODGJ terlantar telah mendapatkan pelayanan sepanjang Januari hingga September 2026. Mayoritas ODGJ yang ditemukan diketahui berasal dari luar daerah dan datang ke Kabupaten Kobar untuk bekerja.
Maka demikian penanganan ODGJ terlantar tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal sementara, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk penelusuran identitas dan komunikasi dengan Dinsos daerah asal ODGJ agar mereka dapat kembali kepada keluarga. (NURITA/H)









