BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, di halaman Mapolres Seruyan, Senin, 9 Maret 2026.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, memimpin upacara sebagai tindak lanjut dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.
Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi tegas atau punishment yang diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa institusi Polri tidak boleh dikotori oleh tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun,” tegasnya.
Kapolres juga mengaku prihatin masih adanya anggota yang melakukan pelanggaran hingga harus berujung pada sanksi PTDH.
“Saya selaku Kapolres Seruyan merasa sangat prihatin karena masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota Polres Seruyan yang dapat menurunkan citra, harkat, dan martabat institusi Polri,” ujarnya.
Kapolres berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus momentum introspeksi bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serta tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Seruyan dapat memahami konsekuensi berat dari setiap pelanggaran kode etik profesi serta terus menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. (FAHRUL/y)









