PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Pada sebuah kegiatan resmi, instansi tersebut melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,8 Kilogram dan 786 butir ekstasi yang disita dari hasil operasi penindakan terbaru.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 14 Februari 2026 yang lalu, sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba di daerah tersebut.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, BNNP memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah terpenuhi dengan benar. Seluruh barang sitaan tersebut telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk transparansi publik dalam penanganan perkara narkotika.

"Dengan memusnahkan barang bukti secara terbuka, BNNP Kalteng ingin menunjukkan akuntabilitasnya serta membuktikan keseriusan institusi dalam mengawal setiap kasus tindak pidana narkotika hingga tuntas," katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam mendalami jaringan peredaran ini, BNNP Kalteng tidak bergerak sendiri. Pihaknya terus menjalin sinergi yang kuat dengan jajaran Dirresnarkoba Polda Kalteng, baik dalam tahap penyelidikan maupun pengembangan kasus.

Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap aktor intelektual di balik peredaran barang haram tersebut.

Menutup keterangannya, Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan komitmen pantang menyerah untuk membersihkan Kalimantan Tengah dari narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga petugas, dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkasnya. (PATHUR/Y)