PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan menjelaskan bahwa razia menjadi momentum untuk menegaskan prinsip persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan sesuai perundang-undangan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan ibadah," ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya perlakuan istimewa atau fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu. Semua, baik tahanan maupun narapidana, harus diperlakukan secara setara.

Dalam sosialisasi, petugas juga mengingatkan larangan kepemilikan barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, alat elektronik tidak diizinkan, dan senjata tajam – yang menjadi fokus setiap razia rutin. Selain itu, warga binaan juga diberitahu mengenai sanksi berupa pencabutan hak-hak bersyarat seperti asimilasi, integrasi, atau remisi jika melanggar aturan.

"Prinsip utama yang kami terapkan adalah persamaan perlakuan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan pemberian keistimewaan," tegas Wayan.

Di sisi lain, pihak Rutan juga mengusulkan pemberian remisi khusus Idulfitri 2026 kepada 276 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ada dua jenis remisi yang diusulkan, yakni Remisi Khusus I (RK I) untuk 273 orang dan Remisi Khusus II (RK II) untuk 3 orang.

"Pemberian remisi hari raya merupakan hak narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Menurut Wayan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

"Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan," jelasnya.

RK I diberikan kepada narapidana yang masih memiliki sisa masa hukuman setelah mendapatkan pengurangan, sedangkan RK II diberikan kepada mereka yang langsung bebas.

Seluruh usulan remisi telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, dengan persyaratan utama berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Namun keputusan akhir pemberian remisi tetap menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya. (PATHUR/y)\