JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berkomitmen mengintegrasikan penguatan keluarga dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji saat menandatangani surat keputusan bersama enam menteri terkait di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3) mengemukakan Kemendukbangga/BKKBN memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab untuk mendukung kualitas pengasuhan dan ketahanan keluarga.

"Sebagaimana terlampir dalam SKB 7 Menteri ini, Kemendukbangga/BKKBN akan berperan, antara lain menyusun kebijakan dan program penguatan fungsi keluarga yang mendukung kemampuan orang tua/wali dalam membimbing, memantau, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan rumah," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Wihaji menambahkan Kemendukbangga/BKKBN juga akan melakukan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor untuk menguatkan fungsi keluarga dalam pelaksanaan SKB ini pada semua jalur pendidikan sesuai kewenangan, mengoordinasikan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong keluarga melakukan aktivitas berkualitas secara rutin sebagai ruang interaksi, komunikasi, dan penguatan fungsi keluarga, juga membina, mengawasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek penguatan fungsi keluarga dalam pelaksanaan SKB ini.

"Kemendukbangga/BKKBN juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan integrasi penguatan kapasitas keluarga dalam implementasi keputusan bersama ini, serta mendorong sinergi antara satuan pendidikan dan keluarga dalam mendukung perilaku digital anak yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab," ujar dia.

Mendukbangga/Kepala BKKBN menandatangani Keputusan Bersama tersebut bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menegaskan SKB tersebut bukan untuk menghalangi penggunaan AI, melainkan memitigasi risiko teknologi yang berpotensi muncul dalam pembelajaran.

"SKB tujuh menteri ini merupakan sikap untuk mewujudkan generasi bijak yang cerdas digital dan menggunakan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI)," ujar Pratikno.

Menko PMK mengemukakan pengaturan di sekolah saja tidak cukup, tetapi diperlukan pengawasan orang tua, karena benteng pertama anak-anak adalah keluarga. Peran orang tua menjadi penting dan harus diperkuat, bukan hanya mengawasi, melainkan juga menjadi pendamping dan mentor yang aktif saat anak menggunakan teknologi dan AI.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tingkat penguasaan/kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15-24 tahun di Indonesia mencapai 92,14 persen. Data BPS pada 2024 juga menunjukkan, 35,57 persen anak berusia 0-6 tahun telah terpapar internet.

Sementara itu, laporan United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2023, menunjukkan 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring (cyberbullying).

ANTARA