BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pria tersebut yang mengganggu lingkungan sekitar.
"Laporan awal diterima oleh call center 110 Polres Kotawaringin Barat, dari salah seorang warga yang juga merupakan ketua RT setempat," Ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Warga tersebut meminta bantuan polisi karena ada seseorang yang menggedor-gedor rumah warga sambil membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Pamapta I SPKT, Sat Samapta dan Reskrim Polres Kotawaringin Barat segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan warga sekitar.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pria tersebut tanpa adanya korban dalam peristiwa tersebut.
Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Terlapor telah diamankan dan dibawa ke Dinas Sosial, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang sebelumnya dibawa oleh yang bersangkutan.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar.
Apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat atau tindak pidana lainnya, warga diminta segera melapor melalui call center 110 Polres Kobar.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat guna membantu warga serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (DANANG/y)









