PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan pelanggaran produk hukum daerah selama bulan Ramadan.

Pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta unsur aparat keamanan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, TNI, dan Polisi Militer.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan usaha sejenis seperti Goldencue di Jalan G Obos, A3 Club dan O Billiard & Cafe di Jalan Yos Sudarso, Vino Club serta Luna Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Nav Karaoke di Jalan G Obos, hingga O2 Octagon Night Club di Jalan Tjilik Riwut.

Hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar tempat usaha mematuhi aturan dan memilih tidak beroperasi selama Ramadan. Namun, petugas menemukan satu pelanggaran di O Billiard & Cafe yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Temuan tersebut dinilai melanggar Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan surat teguran kedua kepada pihak pengelola usaha. Tim gabungan juga menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan jam operasional selama Ramadan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya, Senin 16 Maret 2026.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga  katanya memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah serta menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama selama bulan Ramadan di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)