BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Yunardi, Rabu 1 April 2026.
Hadiarto menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon YL, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada 21 Februari 2026.
"Dalam permohonan disebutkan tidak ada penyitaan, namun penyidik dianggap telah melakukan penyitaan karena dinilai menguasai barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa saat penggeledahan, penyidik menemukan sekitar 15 item atau boks dokumen yang tidak dapat diperiksa satu per satu di lokasi. Untuk kepentingan pengamanan, dokumen tersebut dibawa terlebih dahulu dengan dibuatnya berita acara penggeledahan dan diinformasikan kepada RT setempat.
Proses penanganan sempat terkendala akibat pergantian pejabat dan tim internal Kejari, namun setelah terbentuk tim baru, dokumen kembali ditelusuri dan diverifikasi mulai Agustus 2025.
Setelah diverifikasi, tim penyidik mengajukan permohonan kepada Kepala Kejari untuk penerbitan surat perintah penyitaan terhadap dokumen yang relevan. Penyitaan kemudian dilakukan sesuai prosedur, disertai berita acara, dan pihak yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk menandatangani berita acara tersebut. Seluruh proses juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Perbedaan waktu antara penggeledahan dan penyitaan tidak menyalahi aturan. Penggeledahan untuk mengamankan barang, sementara penyitaan dilakukan setelah verifikasi. Jika permohonan penyitaan diajukan tanpa verifikasi, justru berpotensi tidak disetujui," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memanggil sekitar 90 orang saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk internal kampus dan pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai dengan keterangan pihak terkait, seperti beberapa pemilik toko yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar yang kemudian berkembang menjadi dugaan korupsi setelah ditemukan indikasi penggunaan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022, dengan tersangka diduga memerintahkan staf tidak berwenang sebagai bendahara serta tidak melakukan pengujian terhadap dokumen pengajuan anggaran.
Nilai kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 2,4 miliar berdasarkan sebagian dokumen yang diverifikasi, dan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi yang mencatat potensi kerugian mencapai sekitar Rp 2,43 miliar.
"Kejari menegaskan bahwa meskipun terdapat gugatan praperadilan, proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (PATHUR/H)









