BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan, pengecekan perizinan, hingga penertiban terhadap lokasi penyelenggaraan reklame yang diduga tidak memiliki izin, masa berlaku habis, maupun penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan di sejumlah ruas jalan protokol dan strategis di kota ini.
Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi kawasan Jalan Yos Sudarso hingga Jalan MH. Thamrin, serta area Jalan RTA Milono dan Jalan T. Tilung. Area tersebut dipilih karena sering ditemukan pemasangan media promosi yang tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.
"Dari hasil pelaksanaan kegiatan, tercatat total sebanyak 57 buah reklame yang berhasil ditertibkan oleh petugas," katanya, Kamis, 2 April 2026.
Rinciannya terdiri dari 29 reklame yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya izin, 15 reklame yang dipasang secara liar pada pohon dan tiang listrik, serta 13 reklame lainnya yang dipasang tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah kota.
Jenis reklame yang menjadi objek penertiban dalam kegiatan ini didominasi oleh media promosi berupa spanduk dan banner.
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kondisi reklame yang sudah rusak, tidak memiliki izin resmi, masa berlaku izin yang telah habis, hingga pelanggaran teknis berupa pemasangan pada fasilitas umum seperti pohon dan tiang listrik, serta penempatan yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah disetujui.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan secara detail terhadap setiap reklame yang ditemukan, mencakup identitas penyelenggara, jenis reklame, status perizinan, hingga kategori pelanggaran yang dilakukan.
Setelah data terverifikasi, tim lapangan langsung melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan terhadap seluruh reklame yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Berlianto menegaskan bahwa kegiatan ini juga mencakup pengawasan terhadap rekomendasi izin pemasangan reklame yang bersifat insidentil, guna memastikan pemasangannya benar-benar sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam surat permohonan izin.
"Melalui penertiban ini, pihaknya berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan perizinan demi keindahan dan ketertiban kota Palangka Raya. (PATHUR/H)









