BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak adanya sanksi berat bagi pelanggar Perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum, menjadikan pelaku keluar masuk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kotawaringin Barat. Tidak heran para pelanggar peraturan daerah itu, bisa lebih dari satu kali ditangkap, dan bebas lagi, dalam rentang waktu tidak terlalu lama.
Seperti halnya para anak punk yang sering mengamen di kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, belum sehari dilepas oleh Satpol PP Kobar dalam kasus penggerebekan rumah kost di Jalan Samari, RT 18, Kelurahan Madurejo, Selasa (27/12/2016) dini hari pukul 01.30 WIB, bersama teman perempuannya, mereka kembali ditangkap Satpol PP saat mengamen di kawasan Bundaran Pancasila di hari yang sama, pukul 20.15 WIB.
"Mereka ini sudah kita intai, sebelum menjalankan aksinya mengamen terlebih dahulu menenggak miras jenis arak, parahnya lagi salah satunya yang bernama Kasyanto ini ternyata kost di RT 18, yang kemarin digrebek warga," kata anggota Satpol PP Kobar, Muksin, Rabu (28/12/2016).
Bersama Kasyanto juga ditangkap rekannya anak punk Rakasyah Fadila. Penangkapan anak punk ini diwarnai drama kejar-kejaran, karena salah satu rekan mereka sempat mengetahui saat hendak ditangkap dan melarikan diri dengan melompat pagar Taman Makam Pahlawan. Dari informasi yang melarikan diri tersebut juga ikut digerebek warga Jalan Samari dan diserahkan Satpol PP ke Polres Kobar karena tidak memiliki identitas serta bukan warga Kobar.
"Karena tidak ada sanksi berat setelah pendataan dan membuat pernyataan mereka kita lepas dan mengulangi kembali perbuatannya, mau bagaimana lagi," keluh Muksin.
Selain dua orang anak punk tersebut ikut diamankan M. Mursidi warga Gang Lele, Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, yang kedapatan sedang mabuk lem jenis QBond di kawasan Pangkalan Bun Park (PP).
Untuk diketahui warga Jalan Samari, RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (27/12/2016) dini hari, menggerebek barakan yang diduga digunakan pasangan muda-mudi untuk berbuat asusila.
Penggerebekan yang dipimpin RT setempat itu menemukan dua perempuan dan empat pria. Menurut informasi dari sumber Borneonews saat digerebek warga, dua remaja perempuan, E (14) dan LA (18) warga Kelurahan Baru itu, sudah tidak mengenakan baju lagi dan dalam posisi sedang tidur-tiduran dalam kamar bersama empat remaja pria di tempat terpisah. (KOKO SULISTYO/N).








