BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban reklame di berbagai titik wilayah kota. Langkah ini dilakukan demi menegakkan peraturan daerah serta menjaga keindahan dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 mengenai kedudukan, organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kota Palangka Raya," katanya, Senin, 6 April 2026.
Dalam operasi yang dilakukan, tim mengamankan 25 reklame yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Penindakan ini dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah di Jalan Adonis Samad. Di kawasan tersebut, petugas menemukan 10 buah tiang besi reklame yang tidak berizin. Dari jumlah tersebut, 5 buah disegel dan 1 buah lainnya diamankan ke markas operasional.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemilik usaha dan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan reklame, sehingga tata ruang kota tetap terjaga dengan baik dan tertib," pungkasnya. (PATHUR/y)









