BORNEONEWS, Sampit – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pengecer elpiji 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kalau di pengecer menjual di atas HET, itu bisa ditindak. Tapi sampai sekarang belum ada laporan masuk ke kami," kata Plt Kepala DKUPP Kotim, Muslih, Minggu, 12 April 2026.
Muslih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DKUPP selama ini lebih difokuskan pada distributor dan pangkalan resmi. Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian isi tabung gas.
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan, ternyata ada yang tidak sampai 3 kilogram. Tapi itu sudah dibenahi oleh pihak terkait," tamndbahnya.
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan adanya praktik penjualan elpiji hingga harga tinggi, bahkan mencapai Rp40 ribu per tabung di tingkat pengecer, maka laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada informasi kios atau pengecer yang menjual di atas HET, silakan lapor. Nanti kita turun langsung ke lapangan," tegasnya.
Muslih mengungkapkan, tingginya harga elpiji di tingkat pengecer juga dipengaruhi oleh distribusi yang tidak merata. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya enam kecamatan di Kotim yang belum masuk program konversi dari minyak tanah ke gas elpiji.
"Seharusnya jatah elpiji itu untuk 11 kecamatan, tapi kenyataannya enam kecamatan yang belum konversi juga sudah menggunakan gas. Ini yang membuat pasokan menjadi terbagi dan kadang terjadi kelangkaan," katanya.
Kondisi tersebut diduga memicu kenaikan harga di tingkat pengecer, terutama saat stok terbatas. Dalam situasi langka, harga kerap melonjak karena tingginya permintaan.
"Kalau barang tinggal satu di pengecer, sementara pembeli banyak, harga bisa naik. Apalagi kalau masyarakat tetap membeli meski mahal," tambahnya.
Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam kota Sampit ditetapkan sebesar Rp22 ribu. HET tersebut menyesuaikan di setiap kecamatan karena distribusi.
DKUPP menegaskan akan terus melakukan pengawasan distribusi dan harga, namun tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melapor.
Muslih menambahkan, untuk penindakan hukum terhadap pelanggaran, kewenangan berada di pihak kepolisian. Sementara DKUPP hanya dapat memberikan teguran dan melakukan pembinaan.
"Kalau ada pelanggaran, itu ranahnya penegak hukum. Kami sifatnya pembinaan dan pengawasan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









