BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan Pemprov Kalteng bergerak cepat dalam menindaklanjuti persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri audiensi DPRD Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT), Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah bersurat kepada kabupaten dan kota untuk mempercepat validasi data usulan WPR.
Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Komisi DPR RI dan sejumlah kementerian yang membidangi pertambangan.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” Edy Pratowo di Palangka Raya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kalteng meminta adanya penyederhanaan aturan agar masyarakat penambang tidak terbebani serta tetap memiliki ruang usaha yang memberi kontribusi bagi pendapatan daerah. (HERMAWAN DP/y)








