SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menilai pelaksanaan sidang di luar gedung menjadi langkah efektif dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum.

"Kami sangat mengapresiasi Pengadilan Agama Sampit yang telah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat," ujar Irawati, Jumat, 17 April 2026.

Dirinya menghadiri kegiatan sidang di luar gedung yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB di Kantor Kecamatan Parenggean beberapa waktu lalu.

Menurutnya, program tersebut memberikan solusi nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah Parenggean dan sekitarnya yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan.

Dengan adanya sidang di luar gedung, warga dapat mengakses berbagai layanan seperti konsultasi hukum, pendaftaran perkara, hingga pengambilan dokumen hasil putusan tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.

"Layanan ini meringankan beban masyarakat, baik dari segi jarak maupun biaya transportasi. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang merata," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keadilan sosial di daerah.

Selain itu, Irawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal dalam menyelesaikan persoalan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat bisa menggunakan fasilitas ini dengan baik agar setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat," tandasnya.

Ke depan, program sidang di luar gedung diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kotim, sehingga akses layanan hukum bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/y)