PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan peraturan yang disusun nantinya memiliki landasan yang kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Langkah yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus ruang penghormatan yang seluas-luasnya bagi keberadaan masyarakat adat.

Sebagai kelompok yang telah hidup dan mengelola lingkungannya secara turun-temurun, masyarakat adat diposisikan sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, memberikan arahan mendalam yang menjadi pedoman bagi tim penyusun Raperda dan jajaran legislatif Kabupaten Barito Utara.

Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat bukan hanya sekadar pemenuhan amanat undang-undang, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.

“Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang telah teruji selama berabad-abad dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya air. Melindungi hak-hak mereka berarti kita juga sedang melindungi masa depan ekologi kita bersama,” tegas Joni Harta dalam arahannya, Senin, 20 April 2026.

Ia juga mengarahkan agar proses identifikasi komunitas adat dilakukan dengan metodologi yang ketat dan objektif, di mana penelusuran silsilah, penetapan wilayah adat, serta pencatatan hukum adat yang masih berlaku harus didokumentasikan secara valid guna menghindari terjadinya sengketa di masa mendatang.

Lebih lanjut, Joni Harta mengingatkan agar Raperda yang disusun nantinya harus selaras dengan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Sinergi yang terjalin dengan baik antara Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten dengan tim verifikasi dari pihak provinsi juga dinilai sebagai kunci utama dalam mempercepat proses penetapan peraturan daerah tersebut.

“Tujuan akhir kita bukan sekadar menerbitkan lembaran peraturan daerah, melainkan bagaimana setelah diakui keberadaannya, masyarakat adat mampu berdaya secara ekonomi dan sosial tanpa harus kehilangan jati diri serta nilai-nilai budaya yang mereka miliki,” tambahnya.

Diharapkan, melalui kunjungan kerja dan koordinasi yang telah dilakukan ini, proses legislasi di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih cepat, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis antara upaya pembangunan daerah dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur adat istiadat yang ada. (PATHUR/H)