BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan terkait akses informasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi anggota kelompok POKLAHSAR Pager Haimbing Hapakat.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, sebagai upaya meningkatkan tata kelola usaha masyarakat di sektor perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Palangka Raya, Indriati Ritadewi, melalui penyuluh perikanan, Natalia Ujung Mangkin, membenarkan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pendampingan ini sangat penting agar para pelaku usaha perikanan memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis mereka.
"Melalui kepemilikan NIB, diharapkan kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan ini nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi," ungkap Natalia, Rabu, 22 April 2026.
Legalitas ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta sistem perizinan nasional.
Dengan adanya legalitas yang jelas, akan sangat memudahkan kelompok ini dalam mengakses berbagai peluang yang ada.
Salah satunya adalah kemudahan untuk mendapatkan akses masuk ke dalam program kemitraan dengan berbagai pihak, serta mempermudah proses pengajuan bantuan-bantuan pemerintah di masa mendatang.
"Kami ingin membangun kesadaran agar usaha perikanan ini dikelola secara lebih profesional, rapi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan terbitnya NIB, diharapkan kelompok POKLAHSAR ini dapat semakin berkembang, produk mereka semakin dipercaya pasar, serta dapat mengakses berbagai fasilitas dan dukungan yang tersedia untuk kemajuan usaha mereka. (PATHUR/Y)









