SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Pasangan Suami Istri (Pasutri) MA (40) dan HS (35) harus mendapat perawatan serius, setelah mengalami luka bacok yang dilakukan oleh pria berinisial RI (39) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa berdarah itu terjadi di mes karyawan Kelompok Tani Jirak, pada Tanggal 13, April 2026 kemarin, pelaku diduga kuat dalam pengaruh minuman beralkohol dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban MA keluar mes untuk menegur pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang.

"Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang," kata Edi Hariyanto, Kamis, 23 April 2026.

Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, dan pinggang

Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang istri korban HS yang saat itu mencoba menghalangi pertikaian antara MA dan RI. Akibatnya, HS mengalami luka serius karena sabetan senjata tajam milik pelaku.

"Setalah menerima laporan terkait adanya penganiayaan ini kami langsung segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Edi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 bilah parang, 1buah batu asah, 1 botol kosong minuman keras, serta pakaian korban dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional," pungkas Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/H)