BORNEONEWS, Jakarta - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menilai diperlukan komitmen kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus seiring maraknya kasus yang mencuat sepanjang April 2026.
Tanpa langkah bersama yang konkret, kata dia, berbagai upaya menghadirkan ruang aman serta regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus berisiko hanya menjadi wacana semata.
"Tanpa komitmen kolektif untuk memutus rantai ini, ruang aman dan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus hanya akan menjadi wacana,” ucap Natasya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pemerintah dan institusi pendidikan sudah sepatutnya menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan efektif dan berperspektif korban.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus, mulai dari mekanisme pelaporan yang aman, sistem deteksi dini, hingga penyediaan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus rantai rape culture dengan tidak menormalisasi lelucon seksual, tidak menyalahkan korban, serta berani menjadi active bystander atau pihak yang melakukan intervensi aman saat melihat potensi kekerasan seksual.
Berikutnya Natasya menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui obrolan grup mahasiswa di sejumlah kampus ternama, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik yang kerap dinormalisasi sebagai candaan.
“Candaan seksis dan objektifikasi perempuan bukan hal sepele. Ini merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan seharusnya diproses secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pembelaan terhadap pelaku dengan dalih “hanya bercanda” atau “terjadi di ruang privat” mencerminkan masih kuatnya budaya pemerkosaan atau rape culture di masyarakat, dimana kekerasan seksual kerap diwajarkan dan korban justru disalahkan.
Ia menjelaskan dalam konstruksi rape culture, normalisasi perilaku seperti candaan seksis, menjadi fondasi yang dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih ekstrem, termasuk pemerkosaan hingga pembunuhan.
Merujuk laporan tahunan Komnas Perempuan tahun 2025, Natasya juga menyoroti adanya pola kekerasan seksual berulang di kampus oleh pelaku yang sama, namun tidak ditindak secara tuntas. Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya impunitas yang membuat pelaku tidak jera, sementara korban semakin enggan melapor.
Kondisi ini pada akhirnya menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman serta mengganggu kebebasan akademik.
Selain itu relasi kuasa di lingkungan kampus turut memperumit upaya korban memperoleh keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya muncul komitmen kolektif dalam menuntaskan masalah tersebut.
ANTARA









