PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), merespons cepat keresahan masyarakat terkait panjangnya antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Pangkalan Bun, Jumat, 24 April 2026.

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan terlihat mengular hampir di seluruh SPBU. Tidak hanya BBM non-subsidi seperti Pertamax, antrean untuk BBM subsidi jenis Pertalite bahkan tampak lebih panjang dan memicu keluhan masyarakat.

Kondisi ini ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan terkait antrean BBM dibanjiri ratusan komentar warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar serta meminta pemerintah segera turun tangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, melalui akun media sosialnya @bundmenyapa, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan BBM.

Satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pertamina dan Polres Kotawaringin Barat, guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Segera akan diterbitkan surat edaran larangan pengetap atau penimbun minyak,” ujar Nurhidayah.

Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan di lapangan.

Selain itu, guna menjaga ketertiban di SPBU, aparat kepolisian juga telah dikerahkan untuk melakukan penjagaan serta pengaturan antrean kendaraan di sejumlah titik.

Bupati menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pertamina untuk menambah pasokan BBM ke wilayah Kotawaringin Barat.

Menurutnya, penambahan stok menjadi langkah utama yang harus segera dilakukan agar distribusi kembali normal dan antrean panjang dapat terurai.

Pemkab Kobar berharap dengan langkah-langkah tersebut, permasalahan antrean BBM dapat segera teratasi dan masyarakat bisa kembali memperoleh bahan bakar dengan mudah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi penimbunan atau praktik ilegal lainnya terkait distribusi BBM. (DANANG/H)