TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur memvalidasi data kependudukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Tamiang Layang dengan melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus perekaman data, Senin, 27 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mendorong pemerintah daerah memperkuat validasi data kependudukan, termasuk bagi warga binaan yang kerap luput dari pembaruan administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Timur, M Mursalim, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada warga binaan yang tertinggal dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

“Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, kami melaksanakan verifikasi NIK serta perekaman data kependudukan warga binaan Rutan Tamiang Layang,” ujar Mursalim.

Dari hasil verifikasi, Disdukcapil mencatat sebanyak 263 dari total 270 warga binaan telah memiliki NIK yang padan dan sesuai dengan basis data nasional. Temuan ini menunjukkan tingkat validitas data yang cukup tinggi di lingkungan rutan tersebut.

Sementara itu, tujuh warga binaan lainnya diketahui belum pernah melakukan perekaman data kependudukan. Menyikapi hal tersebut, petugas langsung melakukan perekaman di lokasi guna memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi.

“Untuk 7 warga binaan yang belum melakukan perekaman, kami langsung melakukan perekaman di tempat agar seluruhnya dapat terdata dengan baik,” tambahnya.

Mursalim menekankan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. Validasi data ini juga menjadi kunci dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.

Melalui langkah ini, Disdukcapil Barito Timur menegaskan komitmennya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan merata. 

Selain menjamin hak sipil warga binaan, upaya ini juga memperkuat akurasi data kependudukan daerah sebagai fondasi penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan berbasis data. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)