SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menunjukkan tren peningkatan signifikan seiring dengan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Data saat ini, fakta realisasinya melejit. Ini terus kita optimalkan dengan intensif turun ke lapangan. Mudah-mudahan terus meningkat," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Abdul Rahman Ismail di Sampit, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan data dashboard pendapatan daerah yang dapat diakses publik, pajak usaha kuliner masuk dalam kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga April 2026, capaiannya sudah menembus hampir separuh dari target tahunan yang ditetapkan.

Rinciannya, PBJT Makanan dan/atau Minuman ditargetkan Rp6 miliar, dengan realisasi Rp2.922.736.112 atau setara 48,71 persen. Sementara PBJT Restoran menorehkan capaian lebih tinggi, yakni Rp2.701.895.824 dari target Rp4,8 miliar atau 56,29 persen. Untuk PBJT Penyedia Jasa Boga/Katering, realisasi baru mencapai Rp220.840.288 dari target Rp1,2 miliar atau 18,4 persen.

Pajak sektor kuliner dipungut sebesar 10 persen dari transaksi, yang dipungut langsung oleh pelaku usaha kepada konsumen. Pemungutannya menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem ini sangat bergantung pada kejujuran dan kepatuhan pelaku usaha.

Untuk memastikan tidak ada potensi yang terlewat, Bapenda secara rutin melakukan pengecekan lapangan. Apabila ditemukan wajib pajak yang tidak melaporkan kewajibannya, tim akan mendatangi lokasi usaha untuk mencari tahu penyebabnya.

"Dari hasil tinjauan lapangan itu nanti akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kalau ternyata tempat usahanya tutup, maka akan diusulkan penghapusan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga tidak menjadi piutang," tegasnya.

Ia mengakui, meskipun potensi sektor kuliner sangat besar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih ada tantangan seperti banyaknya kafe dan restoran yang berhenti beroperasi karena berbagai alasan.

Lebih lanjut, guna terus meningkatkan capaian, Bapenda gencar melakukan sosialisasi dan pendataan ulang. Tujuannya agar pelaku usaha memahami tidak hanya kewajiban, tetapi juga manfaat dari pajak yang dibayarkan bagi pembangunan daerah.

"Kami terus rutin secara berkala menyisir untuk melakukan pendataan di lapangan terhadap tempat usaha. Data yang valid ini juga berdampak terhadap potensi pemasukan pajak daerah," tutup Rahman. (DEVIANA/y)