BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan di Jalan Adonis Samad oleh perusahaan kontraktor CV Sayap Rajawali Perkasa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan tindakan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur hal serupa di lingkungan daerah, sehingga setiap langkah yang diambil berjalan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika melakukan pengecekan di lokasi pekerjaan, petugas mendapati bahwa pemilik maupun penanggung jawab dari perusahaan kontraktor tersebut tidak berada di tempat," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Rabu, 29 April 2026.
Hanya terdapat petugas pengawas lapangan yang mendampingi jalannya pekerjaan, sehingga proses pengecekan kelengkapan dokumen harus dilakukan melalui perwakilan yang ada di lokasi.
Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan, diketahui bahwa pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun izin mendirikan bangunan yang menjadi syarat wajib sebelum memulai pekerjaan.
Atas dasar hal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberikan teguran resmi sekaligus memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung sampai persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi.
Selain perintah penghentian pekerjaan, petugas juga menyampaikan imbauan tegas kepada pengawas lapangan.
Pihaknya diharuskan segera memasang papan atau plang yang memuat nomor Persetujuan Bangunan Gedung apabila telah memilikinya, serta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih belum ada.
Seluruh proses pengurusan wajib disesuaikan dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga merencanakan akan memanggil secara resmi pemilik sekaligus penanggung jawab dari CV. Sayap Rajawali Perkasa.
"Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan, menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi, serta menindaklanjuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar hal serupa tidak terulang dan kepatuhan terhadap peraturan daerah senantiasa terjaga" pungkasnya. (PATHUR/H)









