SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan 7 kekayaan budaya daerah untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

"Dari 10 yang diajukan, saat ini baru tujuh yang bisa diproses lebih lanjut. Tiga lainnya belum memenuhi syarat," kata Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah melalui Kepala Bidang Kesenian, Tradisi, dan Warisan Budaya, Achmad Syantri, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, setiap pengajuan KIK harus dilengkapi dengan informasi yang valid, termasuk asal-usul budaya dan siapa narasumber yang dapat menjelaskan secara detail.

"Persyaratan utama adalah kejelasan data, terutama terkait narasumber dan sejarahnya. Dari situ baru bisa dijelaskan asal-usul budaya tersebut," ujarnya.

Menurutnya, proses pengumpulan data tidak selalu mudah karena tim harus turun langsung ke lapangan untuk mencari tokoh atau maestro yang memahami warisan budaya tersebut, sekaligus melengkapi dokumentasi pendukung.

"Kami harus mendatangi langsung daerah untuk mencari narasumber yang benar-benar memahami sejarahnya, termasuk mengumpulkan dokumentasi yang lengkap," tambahnya.

Adapun tujuh kekayaan budaya yang diusulkan untuk masuk dalam KIK meliputi Bajakah, Cencalu Undang, Iwak Wadi, Mandi Safar, Maayun Anak, Kopi Jahe Bapinang, dan Lawang Sekepeng.

Selanjutnya, seluruh usulan tersebut akan melalui proses verifikasi oleh tim dari instansi terkait guna memastikan keabsahan dan kelengkapan data yang disampaikan.

"Nantinya akan diverifikasi oleh tim berwenang. Jika semua syarat terpenuhi, maka budaya tersebut bisa ditetapkan sebagai KIK," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)