BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang santri berinisial berumur 13 tahun, warga Kecamatan Arut Selatan, diduga mengalami tindakan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kumai, hingga mengalami koma selama tujuh hari.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kondisi yang memprihatinkan. Tubuh korban terlihat kurus, lemah pada sebagian tubuh, dan belum dapat diajak berkomunikasi secara normal.
Didampingi kuasa hukumnya, Tesha Paramita Nugrahaning Widhi, ayah korban Budianto menceritakan awal mula kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Budianto mengatakan, pada 23 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB dirinya mendapat telepon dari petugas keamanan pondok pesantren yang menyampaikan anaknya mengalami demam dan meminta izin untuk dipasang infus di Puskesmas Kumai.
“Informasi awal dari security pondok meminta izin untuk pemasangan infus karena anak saya kejang-kejang,” ujar Budianto saat ditemui, Kamis, 7 Mei 2026, kemarin.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan visum. Dari hasil pemeriksaan awal, keluarga menduga terdapat benturan benda keras pada bagian depan dan belakang kepala korban.
“Kami menduga ada penganiayaan, tetapi belum mengetahui siapa pelakunya. Karena itu kami melaporkannya ke Polres Kobar agar bisa diketahui penyebabnya,” kata Budianto.
Ia menambahkan, korban baru mulai sadar secara perlahan pada Kamis, 30 April 2026. Namun hingga kini kondisinya masih sangat lemah dan belum pulih sepenuhnya.
Selain luka di kepala, korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian rusuk ketika disentuh. Bahkan korban disebut sering muntah apabila makan dalam jumlah banyak.
“Kalau bagian rusuk dipegang dia kesakitan. Kemudian kalau makan banyak juga muntah,” tambahnya.
Budianto menegaskan, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut, sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit serius maupun gangguan kesehatan lainnya.
“Kami hanya ingin mengetahui kebenaran penyebab kondisi anak kami seperti ini dan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrozi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap salah seorang santri tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim singkat, pada Jumat, 8 Mei 2026. (DANANG/H)









