BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan pemindahan sebanyak 59 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu 9 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
Kegiatan berjalan lancar atas dasar koordinasi dan dukungan penuh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, serta dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan pemindahan, jajaran petugas Rutan Palangka Raya telah menyiapkan berbagai keperluan secara matang.
"Persiapan yang dilakukan meliputi pendataan ulang identitas warga binaan, pengecekan kelengkapan dokumen dan administrasi, hingga penguatan sistem pengamanan di lingkungan dalam maupun luar," ungkap Kepala Rutan Palangka Raya, Aditya Jatari
Segala langkah tersebut ditempuh untuk menjamin seluruh rangkaian kegiatan berjalan efektif, aman, dan bebas dari segala potensi gangguan.
Pada tahap pengawalan perjalanan menuju lokasi Lapas, Rutan Palangka Raya menurunkan 10 petugas yang bertugas mendampingi dan menjaga keamanan.
Proses pengawalan ini juga berlangsung bersinergi dengan 8 personel dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah, yang didukung pula dengan pengamanan menggunakan kendaraan patroli kepolisian.
Aditya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar urusan pemindahan atau proses administrasi rutin belaka.
Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan secara menyeluruh, demi menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif dan aman.
“Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih optimal, aman, dan tertib. Bersama sinergi aparat kepolisian serta dukungan Kanwil Ditjenpas Kalteng, kami pastikan semua berjalan sesuai standar keamanan, namun tetap menerapkan pendekatan yang humanis kepada seluruh warga binaan,” tegas Aditya Jatari.
Selain alasan keamanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk pemerataan kapasitas hunian antar satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Palangka Raya.
"Dengan penataan ruang dan kapasitas yang lebih proporsional, diharapkan seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif, sehingga warga binaan mendapatkan manfaat maksimal selama menjalani masa pidana," pungkasnya. (PATHUR/H)









