PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor mencapai sekitar 20,22 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43 tahun), warga setempat yang diduga aktif melakukan transaksi dan peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan ketat di lapangan.

Saat tersangka terlihat berada di lokasi dan dianggap momen tepat, petugas segera melakukan penyergapan. Pemeriksaan badan dan penggeledahan dilakukan langsung di tempat serta disaksikan oleh warga sekitar.

"Hasilnya, petugas menemukan empat paket berisi barang yang diduga shabu, yang disembunyikan tersangka di dalam plastik bening dan terselip di lipatan celana bagian depan," ungkapnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Selain barang bukti utama berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang turut diamankan.

Di antaranya satu unit telepon genggam merek OPPO A16 warna Crystal Black, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi KH 4493 YS yang dikemudikan tersangka. Barang bukti tersebut semuanya diakui sebagai milik pribadi pelaku.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami sangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang. (PATHUR/H)