PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dengan istri orang lain kini memasuki babak baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku.

Fauzi menyatakan bahwa setiap pelanggaran kode etik dan disiplin ASN akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Hal ini dilakukan guna menjaga marwah dan integritas institusi pemerintahan di mata publik.

Ia memastikan bahwa proses penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan objektif sesuai dengan aturan kepegawaian yang sangat ketat mengatur tentang perilaku asusila.

Namun, sorotan BKPSDM tidak hanya tertuju pada oknum yang bersangkutan. Fauzi menekankan bahwa atasan langsung dari oknum PNS tersebut juga akan menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat apakah ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh pihak pimpinan di unit kerja tempat oknum tersebut bernaung selama dugaan skandal itu berlangsung.

"Sesuai aturan akan ditindak tegas, namun akan dilakukan pemeriksaan dari atasan langsung bila ada praktik pembiaran," ujar Fauzi Rahman saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, tanggung jawab pengawasan melekat berada di tangan atasan masing-masing, sehingga jika ditemukan indikasi kelalaian dalam pembinaan bawahan, sang atasan pun dapat dikenakan sanksi.

Untuk memperkuat proses investigasi, BKPSDM Palangka Raya tidak akan bekerja sendirian.

Pihaknya tengah membangun koordinasi intensif dengan Inspektorat Kota Palangka Raya guna melakukan audit perilaku dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

Langkah kolaboratif ini diambil agar rekomendasi sanksi yang dikeluarkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau kepada seluruh ASN agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan korps, baik di dalam maupun di luar jam dinas.

"Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pegawai bahwa setiap tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum akan berujung pada konsekuensi berat, mulai dari sanksi disiplin tingkat sedang hingga pemberhentian secara tidak hormat," pungkasnya. (HENDRI/H)