BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, pada Minggu, 26 April 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim pemberantasan, hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka sekaligus menyita sejumlah besar barang bukti, meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi serta alat pendukung transaksi.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika Golongan I di seputaran Kecamatan Murung.
Berdasarkan bukti permulaan yang terkumpul, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan pertama sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani No.7, Kelurahan Beriwit.
Di lokasi tersebut, tersangka berinisial EF (32 tahun) berhasil diamankan, dan saat digeledah ditemukan sejumlah paket kristal putih serta butiran tablet yang diduga narkotika.
Berdasarkan keterangan awal dari EF, tim segera melakukan pengembangan dan tidak lama kemudian menangkap rekannya, yaitu AS (43 tahun), yang berada di Kamar 115 Hotel Putri.
Penggeledahan di kamar tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih banyak, lengkap dengan berbagai alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pembagian dan penjualan.
Tidak berhenti di situ, penelusuran terus dilakukan hingga mengarah kepada tersangka ketiga, RI (45 tahun), yang ditangkap sekitar pukul 13.45 WIB di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati RT 008 RW 003, Kelurahan Beriwit.
Selain itu, petugas juga menyambangi tempat tinggal yang diduga milik AS di Gang Bina Warga RT 005 RW 000, Kelurahan Danau Usung, di mana kembali ditemukan barang bukti tambahan.
"Secara keseluruhan, dari seluruh lokasi kejadian, tim menyita total sebanyak 152 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 46,88 gram, serta 59 butir ekstasi dengan berbagai jenis warna dan logo yang memiliki berat total 21,65 gram," katanya, Rabu, 20 Mei 2026.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti non-narkotika juga diamankan, di antaranya lima unit telepon genggam, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Brio, uang tunai senilai total Rp52,5 juta, timbangan digital, alat hisap, alat tulis, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk memudahkan peredaran gelap.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia, yang mengancam dengan hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau mati.
Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya yang merusak ini," pungkasnya. (PATHUR/H)









