SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil riset internal distributor rokok legal, produk tanpa cukai sesuai ketentuan kini diduga menguasai hingga 41 persen pasar rokok di Kotim.

Temuan itu diungkapkan Distributor Rokok Djarum Sudiro yang menyebut maraknya rokok ilegal telah menggerus pasar rokok legal sekaligus berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan hingga efisiensi tenaga kerja.

"Kita punya hasil riset setiap tiga bulan sekali. Peredaran rokok ilegal di Kotim dan Seruyan itu dari November sampai Maret menguasai market sekitar 41 persen. Jadi sangat mengkhawatirkan bagi peredaran rokok legal," kata Sudiro, Jumat, 22 Mei 2026.

Hal tersebut juga sempat ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Lanjutnya, rokok ilegal saat ini sangat mudah ditemukan di lapangan. Bahkan para pengedar disebut terang-terangan menjual produk tersebut tanpa rasa takut.

Sudiro mengaku pihaknya kerap berkomunikasi langsung dengan pengedar maupun sales rokok ilegal saat berada di lapangan. Dari pengakuan yang diterimanya, para pengedar mengklaim memiliki 'backing' kuat sehingga berani menjalankan bisnis tersebut secara terbuka.

"Informasi dari pengedarnya, kenapa mereka berani karena katanya ada backing. Saya tidak bisa menjelaskan backing siapa, tapi memang itu yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar sebenarnya tetap menggunakan pita cukai, namun jumlah batang dalam kemasan tidak sesuai dengan jenis cukai yang digunakan.

"Rata-rata yang terjadi adalah rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) isi 20 batang, tapi cukainya untuk kretek isi 10 atau 12 batang," tambahnya.

Kondisi itu, lanjut Sudiro, berdampak langsung terhadap penjualan rokok legal. Bahkan menurutnya, perusahaan terpaksa melakukan efisiensi karena pasar semakin tergerus oleh produk ilegal dengan harga jauh lebih murah.

"Dampaknya luar biasa. Kita tidak ada penambahan tenaga kerja, justru ada pengurangan karena penjualan turun akibat rokok ilegal," ucapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Distributor Rokok Sampoerna. Mereka mengaku dalam beberapa tahun terakhir kesulitan bersaing dengan maraknya rokok ilegal yang terus beredar bebas di pasaran.

"Untuk masalah rokok ilegal ini sebenarnya sama dirasakan rokok legal. Kita beberapa tahun terakhir agak kerepotan melawan itu," ujar perwakilan distributor Sampoerna.

Distributor tersebut menyebut penjualan rokok legal bahkan mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen dibandingkan periode 2015 hingga 2016.

Meski demikian, mereka menilai penindakan tegas dari aparat terbukti mampu mendongkrak kembali penjualan rokok legal.

"Beberapa bulan lalu saat bea cukai melakukan razia ketat, penjualan kami juga sempat naik," katanya.

Sementara itu, Distributor Rokok Menara menyebut dampak rokok ilegal paling terasa bagi distributor rokok kelas menengah ke bawah. Sejak 2019, penjualan disebut terus merosot akibat pasar dibanjiri produk ilegal.

"Dulu distribusi kami dalam sebulan bisa habis beberapa kontainer. Sekarang setengah kontainer pun tidak habis karena rokok ilegal sangat merajalela di Kotim," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap jalur masuk rokok ilegal ke Kotim. Menurutnya, ribuan bungkus rokok ilegal diduga masuk melalui jalur darat maupun laut tanpa pengawasan ketat.

"Yang saya pertanyakan ke bea cukai, rokok ilegal dari luar daerah itu masuk lewat mana? Kok bisa ribuan rokok masuk tanpa patroli? Bahkan di kota saja berserakan," tambahnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap distributor resmi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, persaingan harga yang tidak sehat membuat pelaku usaha resmi kesulitan mempertahankan pasar. (DEWI PATMALASARI/y)