PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik terkait pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) di kawasan Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur yang sempat viral di media sosial kini mulai menemukan titik terang.

Menanggapi keresahan dan video yang beredar, Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, memberikan penjelasan lengkap bahwa sebenarnya masyarakat setempat tidak menolak kehadiran satuan tersebut, melainkan hanya membutuhkan kejelasan mengenai status dan batas wilayah tanah yang dibangun.

Menurut Mayjen TNI Zainul Arifin, persoalan yang muncul murni disebabkan oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi terkait lokasi tanah.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Kotawaringin Timur, Waren Itu, tanah yang diklaim oleh masyarakat ternyata berbeda lokasi dengan tanah yang saat ini sedang diproses pembangunannya.

Inti permasalahannya terletak pada ketidaktahuan para ahli waris mengenai batas pasti tanah sengketa, dikarenakan orang tua atau pemilik asli yang mengetahui persis letak wilayah tersebut sudah meninggal dunia.

“Intinya masyarakat di Sampit tidak menolak Yonif TP, tapi mereka hanya minta penjelasan status tanah. Tadi sudah dijelaskan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Kotim, bahwa yang diklaim masyarakat adalah lokasinya berbeda dengan apa yang kita sedang bangun. Jadi intinya itu. Jadi saya minta juga kepada media untuk membantu mensosialisasikan ini bahwa masyarakat Sampit itu tidak menolak Yonif TP tapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit,” tegas Mayjen TNI Zainul Arifin, Senin, 25 Mei 2026.

Terkait keabsahan lahan yang digunakan saat ini, Pangdam menegaskan bahwa legalitasnya sudah sangat jelas dan sah. Sebanyak 79 hektar lahan yang saat ini sedang dalam proses pembangunan dinyatakan bersih dari sengketa atau clear and clean.

Dokumen kepemilikan berupa Surat Pertanggungjawaban (SPT) telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga secara administrasi tidak ada lagi masalah yang menghambat.

Luas lahan 79 hektar tersebut merupakan tahap awal dari rencana pengembangan keseluruhan yang mencapai 300 hektar.

“Untuk legalitas lahannya sudah jelas. Tadi kan sudah jelas dijelaskan, 79 hektar itu yang sedang proses pembangunan ini clear and clean. Sudah jelas SPT dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Yang diklaim itu sudah di luar area yang sedang kita bangun sekarang. Yang kita bangun sekarang itu sudah tidak ada masalah, pembangunan tetap berlanjut,” tambahnya.

Pangdam juga menanggapi terkait adanya laporan atau proses hukum yang sedang berjalan dari sebagian masyarakat. Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum tersebut, namun hal itu tidak menghambat pembangunan yang sudah sah.

Pihaknya berharap komunikasi yang terus dibangun dengan masyarakat dapat meluruhkan kesalahpahaman ini.

Ke depannya, Kodam XXII/Tambun Bungai akan lebih berhati-hati dan memperbaiki cara komunikasi dengan warga, termasuk menyampaikan informasi secara lebih rinci sebelum memulai pembangunan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal informasi atau salah paham.

“Sekarang sudah ada komunikasi dengan masyarakat, mudah-mudahan masyarakat akan paham dan jelas nantinya. Walaupun memang masih ada proses hukum yang berjalan, kita tunggu saja proses itu. Kita hormati, tapi pembangunan tetap berjalan. Ke depannya mungkin kami akan perbaiki, menyampaikan informasi lebih awal ke masyarakat sebelum membangun, biar tidak ada miskomunikasi lagi,” ujar Pangdam.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Kotawaringin Timur, Waren, menegaskan kembali keabsahan administrasi lahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPT) untuk lahan pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Kilometer 18 itu sudah lengkap dan sah secara hukum.

"Dokumen tersebut telah didaftarkan dan tercatat resmi di tingkat Kelurahan Pasir Putih maupun Kecamatan sejak tahun 2025 lalu, sehingga tidak ada keraguan lagi mengenai status kepemilikan tanah tersebut," pungkasnya. (PATHUR/Y)