BORNEONEWS, Nanga Bulik – Rizky Aditya Putra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam menjaga stabilitas distribusi dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor: 510/187/DKUKMPP/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Rizky menekankan agar pelayanan BBM dilakukan secara tertib, optimal, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga meminta agar pelayanan BBM diprioritaskan bagi masyarakat, kendaraan umum, dan layanan dasar sesuai dengan ketersediaan pasokan.
“Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi BBM agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan pelayanan berjalan stabil,” tegas Rizky Aditya Putra melalui surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pemerintah juga melarang adanya aktivitas penyimpanan, penguasaan, maupun penimbunan BBM yang melanggar ketentuan karena dapat merugikan masyarakat luas.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan, pengawasan, koordinasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat, menjamin kestabilan pelayanan, memastikan ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Lamandau, serta mencegah praktik penimbunan distribusi BBM.
Informasi lebih lengkap terkait surat edaran tersebut dapat diakses melalui QR Code yang tersedia pada publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Lamandau. (NATALIA KRISTIN/H)









