TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur berhasil menuntaskan penanganan tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Mei 2026. Tiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian buah sawit yang melibatkan sejumlah tersangka dari lokasi berbeda.

Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Barito Timur bersama jajaran Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tiga kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Timur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Alexander saat konferensi pers di Lounge D'Bartime Mapolres Barito Timur, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kasus pertama yang berhasil dituntaskan adalah pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam merah milik Hedi bin Ardiansyah di Jalan Rangen RT 039, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Korban sebelumnya memarkir kendaraan di depan rumah kerabat dalam kondisi terkunci stang sebelum berangkat ke Palangka Raya. Saat kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp46,27 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku bernama Harju, warga Desa Kamawakan, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku diketahui merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 L beserta dokumen kendaraan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, sementara pelaku telah divonis tiga tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, pada 23 Februari 2026. Korban, Sari Haratini, kehilangan satu unit Yamaha Mio GT warna ungu bernomor polisi KH 6434 KH yang diparkir di rumahnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kendaraan tersebut. Pada 28 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan tersangka Icha, warga Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku, bersama sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil kendaraan dengan memanfaatkan kunci yang masih tertinggal pada sepeda motor. Polisi menyita satu unit Yamaha Mio GT, satu anak kunci asli, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain kasus curanmor, kepolisian juga mengungkap pencurian buah sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM) yang bermitra dengan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) 2 di Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas patroli Delta Garda Persada menemukan 32 janjang buah sawit yang ditumpuk di dalam parit. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang yang mengaku telah memanen dan mengumpulkan 35 janjang buah sawit untuk diangkut menggunakan mobil pick up.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Kamin dan Dangker, keduanya warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat. Polisi menduga keduanya memanen buah sawit tanpa izin dari areal perkebunan koperasi.

Dalam kasus itu, polisi menyita 35 janjang buah sawit, satu alat tojok sawit, satu alat dodos sawit, satu flash disk berisi rekaman video, serta satu unit mobil pick up Daihatsu S401RP bernomor polisi DA 8456 HC berikut kunci kendaraan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf q KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda, serta pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Alexander menegaskan Polres Barito Timur akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan barang miliknya, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)