PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kobar, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, ada total 33 perkara yang ditangani, sebanyak 23 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 10 kasus lainnya pencurian kendaraan bermotor. Berbagai kasus tersebut berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kobar.

"Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian dua unit baterai lithium di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Aksi yang terjadi pada 14 April 2026 itu menyebabkan kerugian korban mencapai Rp30 juta," ungkapnya.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial DHF dan SWJ yang diduga mengambil baterai dengan cara membuka rak penyimpanan menggunakan kunci universal sebelum menjualnya kepada pengepul barang bekas.

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian rumah yang dilakukan tersangka APR di wilayah Desa Pasir Panjang. Dalam kasus pertama, APR diduga masuk ke rumah korban menggunakan anak kunci dan membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang elektronik dengan kerugian mencapai Rp4,5 juta. 

Sementara pada kasus kedua, pelaku APR mengambil satu unit laptop beserta perlengkapannya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5.061.000.

Kasus lainnya terjadi di sebuah kedai kopi di Kelurahan Sidorejo. Polisi mengamankan tersangka IR yang diduga membobol kedai dan mencuri satu unit cup sealer serta uang tunai. 

Dari hasil pengembangan, tersangka yang sama juga terlibat dalam pencurian di sebuah warung di Kelurahan Madurejo dengan modus merusak gembok menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dan mesin cup sealer hasil curian.

Polres Kobar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka berinisial M.I.M diamankan setelah diduga melakukan pencurian di Mushola Al-Utsman, Jalan LKMD, Kelurahan Madurejo pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari aksi tersebut, pihak mushola mengalami kerugian sebesar Rp358 ribu.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa M.I.M juga diduga terlibat dalam pencurian di Mushola Al-Fallah yang berada di Jalan Pangkalan Lima IQ, Desa Natai Raya pada 14 September 2025. Tersangka juga tercatat melakukan aksi serupa di Mushola Al-Ikhlas, Jalan Ahmad Yani, Desa Kumpai Baru Atas pada 7 April 2026.

Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan tersangka berinisial M.N yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang pada 23 April 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta.

Sementara itu, tiga tersangka berinisial IP, SB, dan DJ juga diamankan terkait kasus pencurian yang terjadi di lahan plasma milik Koperasi Konsumen Seberang Jaya Sejati di Kelurahan Kumai Hilir. Aksi pencurian yang terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2.142.000.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kotawaringin Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serta mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya. (NURITA/H)