PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se - Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2026.

Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan yang berlaku.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti seluruh program pembinaan keagamaan maupun keterampilan, berkelakuan baik selama di dalam lembaga, dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberian ini juga menjadi bukti bahwa hak-hak warga binaan dijamin dan dipenuhi oleh negara dalam sistem pembinaan yang diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku narapidana.

Remisi diberikan sebagai apresiasi nyata atas kepatuhan mereka terhadap aturan tata tertib lembaga serta kesungguhan hati dalam memperbaiki diri.

“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar I Putu Murdiana. Senin, 1 Juni 2026.

Dari total 14 penerima remisi kategori keagamaan, besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Selain itu, negara juga memberikan remisi khusus bagi warga binaan lanjut usia berusia di atas 70 tahun dengan besaran yang lebih besar, yakni berkisar antara 1 bulan hingga 5 bulan.

Hal ini disampaikan sebagai wujud perhatian dan kebijakan kemanusiaan bagi kelompok warga binaan yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Menurut I Putu Murdiana, pemberian remisi tidak sekadar berdampak pada berkurangnya masa hukuman, melainkan berfungsi sebagai pendorong motivasi utama bagi seluruh warga binaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memacu semangat mereka untuk terus memperbaiki diri, berperilaku disiplin, dan mempersiapkan bekal yang cukup agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” pungkasnya. (PATHUR/H)