SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan registrasi nomor telepon seluler (SIM Card) baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.

"Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai upaya melakukan pembatasan sekaligus meningkatkan keamanan bagi pengguna layanan jaringan telekomunikasi," kata Kepala Diskominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa, Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui sistem baru tersebut, registrasi nomor telepon baru tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah yang akan terhubung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurutnya, penerapan teknologi biometrik bertujuan untuk memastikan validitas identitas pelanggan sehingga data pengguna layanan telekomunikasi menjadi lebih akurat dan mutakhir.

"Langkah ini dilakukan untuk validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan adanya verifikasi wajah, potensi pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan selalu terbarui," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu mencegah berbagai tindak penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap terjadi akibat penggunaan identitas palsu saat registrasi kartu SIM.

Lanjutnya, Diskominfo Kotim menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tugas untuk meneruskan dan menyesuaikan pelaksanaan regulasi nasional di tingkat daerah.

"Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tentu akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Ketika aturan ini mulai berlaku, kami akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan sistem registrasi berbasis biometrik, terutama terkait ketersediaan infrastruktur digital dan jaringan internet.

Berdasarkan data terbaru, tingkat penetrasi internet di kawasan perkotaan Kotim mencapai sekitar 82 persen, sementara di wilayah pedesaan berada pada angka 78 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan akses digital antara wilayah kota dan desa.

"Masih ada gap yang lumayan signifikan sehingga ketersediaan layanan jaringan infrastruktur ini kan masih belum merata diterima oleh masyarakat," katanya.

Karena itu, ia memperkirakan implementasi registrasi SIM card dengan biometrik wajah akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi daerah dan kesiapan jaringan telekomunikasi.

"Kalau misalnya secara keseluruhan diterapkan secara bersamaan tidak mungkin. Karena kondisi geografis, medan yang tidak sesuai dengan ketersediaan layanan internet kan masih ada gap di tingkat perkotaan-perdesaan," ungkapnya.

Selain kesiapan infrastruktur, Diskominfo Kotim juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Edukasi diperlukan agar masyarakat memahami manfaat serta prosedur registrasi baru yang akan diterapkan.

Secara keseluruhan, Diskominfo Kotim menyatakan mendukung penuh kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah karena dinilai mampu meningkatkan perlindungan data pelanggan dan keamanan konsumen di era digital.

"Jadi kalau secara garis besarnya pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan tersebut. Pemerintah daerah selalu mendukung regulasi adanya pusat ini merupakan kebijakan yang diupayakan untuk dapat meningkatkan keamanan konsumen," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)