KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Aktivitas pedagang yang masih berjualan di bahu Jalan Mawar dan Jalan Anggrek, keberadaan kios pasar yang belum terisi, serta dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik menjadi sejumlah persoalan yang mengemuka dalam pembahasan penataan kawasan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas, persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kapuas, Apendi, melaporkan bahwa pedagang yang berjualan di bahu dan pinggir jalan masih kerap ditemukan di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek. Kondisi itu disebut memicu kemacetan lalu lintas di kawasan pasar.

Padahal, pemerintah daerah mencatat masih tersedia fasilitas pasar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sedikitnya terdapat 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Teras, melaporkan adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik. Sebagian ruang parkir tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat itu, tarif sewa disebut berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penataan kawasan pasar.

Merespons berbagai temuan tersebut, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai meminta instansi teknis, khususnya DPPKUKM selaku leading sector, segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.

"Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas," tegas Usis.

Selain kaji tiru, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga merencanakan penataan ulang terkait pemberlakuan jam operasional berjualan yang lebih ketat bagi para pedagang. Langkah tersebut disiapkan untuk mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya sekaligus memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih tersedia namun belum terisi. (SABRIANOOR/y)