KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas membebastugaskan sementara Camat Basarang, Nurcahyono, dari jabatannya. Kebijakan tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat, 5 Juni 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas yang ditetapkan pada 29 Mei 2026. Dalam keputusan tersebut, Nurcahyono dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Basarang terhitung mulai 29 Mei 2026 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Pada surat keputusan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut, Usis menyatakan permasalahan yang berkaitan dengan Nurcahyono masih dalam proses.

"Permasalahan terkait yang bersangkutan masih dalam proses," kata Sekda Usis.

Sementara itu, dalam keputusan yang sama disebutkan pembebastugasan sementara berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. (SABRIANOOR/H)