KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjuk Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Harun Rasid, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Camat Basarang. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Camat Basarang, Nurcahyono, dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membenarkan bahwa Harun Rasid saat ini ditugaskan untuk menjalankan tugas harian di Kecamatan Basarang.

"Saat ini kita tugaskan Pak Harun Rasid, S.Pd.I, Kabid BPBD," kata Usis saat dikonfirmasi Borneonews, Sabtu, 6 Juni 2026.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Pelaksana Harian (PLH) Nomor 800.1.3.4/42/MPPK-BKPSDM/KPS.2026 yang ditandatangani Bupati Kapuas, M. Wiyatno, pada 2 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Harun Rasid ditunjuk sebagai PLH Camat Basarang terhitung mulai 2 Juni 2026 sampai adanya hasil dari Majelis Pertimbangan Pegawai. Selain jabatan yang diembannya saat ini, ia juga diberi tugas melaksanakan pekerjaan sebagai Pelaksana Harian Camat Basarang.

Terkait status Nurcahyono, Usis mengatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas masih memproses laporan terkait yang bersangkutan sehingga pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah membebastugaskan sementara Nurcahyono agar dapat fokus menyelesaikan permasalahan yang sedang diproses.

"Pemerintah Kabupaten Kapuas sedang memproses laporan adanya beberapa permasalahan terkait yang bersangkutan. Agar dia fokus menyelesaikan masalahnya, kita bebastugaskan sementara. Hak-haknya tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangannya tidak ada pemotongan. Pemerintah Kabupaten Kapuas belum memutuskan hukuman disiplin kepada Saudara Nurcahyono," tegas Usis. (SABRIANOOR/y)