BORNEONEWS, Sampit - Samsat Kotim sejak beberapa hari terakhir tampak dipenuhi warga. Ternyata, warga yang merupakan pemilik kendaraan bermotor itu sedang berpacu dengan waktu agar tidak dikenakan biaya tambahan terkait rencana penaikan pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Antrean pun terlihat mengular. Sebab, penentuan tarif baru resmi akan dimulai besok, Jumat (6/1/2017).
“Kami sengaja datang untuk perpanjangan STNK dan BPKB. Karena kalau pemberlakukan tarif baru. Untuk mutasi saja bisa selisih Rp275 ribu. Dan untuk biaya STNK bisa mencapai Rp50 ribu,” ujar Faisal, salah satu warga yang mengantre, Kamis (5/1/2017).
Selain itu, masyarakat juga mengatakan tarif baru tersebut sangat memberatkan. Bahkan, penerapannya dinilai tanpa diawali sosialisasi yang cukup.
Sementara, Kasat Lantas Polres Kotim melalui Kanit Regident Ipda Hariyanto mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, di samsat mengalami peningkatan pengunjung dari masyarakat yang wajib pajak untuk mengurus perpanjangan STNK dan BPKB. Kemungkinan hal itu terjadi karena masyarakat menghindari tarif baru.
“Iya cukup signifikan peningkatannya. Dan hari ini terakhir,” kata Hariyanto.
Terkait, tudingan minimnya sosialisasi, Haryanto membantah hal tersebut. Menurutnya, pemberitahuan sudah sering disampaikan melalui berbagai kesempatan. (M.HAMIM/B-11)








