BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya dengan mengungkap empat perkara kejahatan yang dalam Curat, Curas dan Curanmor (3C). Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2026.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengatakan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Barito Timur dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Eddy Santoso saat konferensi pers, Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian sepeda motor di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Kasus tersebut ditangani jajaran Polsek Dusun Tengah setelah tersangka Hawino alias Edek diduga mencuri satu unit Yamaha Jupiter MX-King yang terparkir di halaman rumah korban.
Pelaku disebut memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor hasil curian dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, kepolisian juga mengungkap dua kasus pencurian dan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang terjadi di lingkungan perusahaan perkebunan.
Kasus pertama terjadi di area PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Kecamatan Paku. Dalam perkara tersebut, dua tersangka diduga menurunkan dan menyembunyikan 693 janjang buah sawit dari muatan dump truck untuk dijual dan memperoleh keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan kasus di PT KSL, polisi menyita satu unit dump truck, dokumen pengangkutan buah sawit, uang hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, kasus serupa juga terungkap di Divisi 4 PT ISA 2, Kecamatan Paju Epat. Empat tersangka diamankan karena diduga menggelapkan 261 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik kelapa sawit milik perusahaan.
Dalam perkara tersebut, aparat menyita dua unit dump truck, beberapa telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta ratusan janjang buah sawit yang menjadi barang bukti.
Polisi menilai pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, termasuk di sektor usaha perkebunan yang memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah.
Sementara itu, satu kasus Curat lainnya berhasil diungkap Polsek Benua Lima. Tersangka Ismail alias Mail ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di lokasi pembangunan Kantor BNNK yang berada di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat area proyek dalam keadaan sepi dan tidak dijaga.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









