BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik terkait kewajiban pajak pascakebakaran yang menimpa Toko Kopi Bumi (TKB) masih berlanjut. Setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada penagihan pajak, dan petugas hanya melakukan verifikasi untuk penghapusan sementara status wajib pajak, pihak TKB memberikan tanggapan berbeda.
Owner Toko Kopi Bumi, Andika Dwi Octavianto, mengatakan bahwa dalam komunikasi yang terjadi tidak ada pembahasan mengenai penghapusan sementara kewajiban pajak sebagaimana disampaikan Bapenda.
“Tidak ada obrolan terkait penghapusan pajak. Intinya kami tetap harus membayar pajak 10 persen karena tetap berjualan secara online. Tidak ada keringanan,” kata Andika, saat dikonfirmasi Jumat 12 Juni 2026 malam.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa petugas dari bidang pengawasan dan pemeriksaan tidak melakukan penagihan pajak, melainkan verifikasi dan pembaruan data agar status wajib pajak usaha yang tidak beroperasi akibat kebakaran dapat dinonaktifkan sementara.
Menurut Emi, langkah tersebut bertujuan meringankan beban pelaku usaha agar tidak terbebani kewajiban pajak selama aktivitas usaha berhenti akibat musibah kebakaran.
Namun, Andika menegaskan pihaknya masih memahami bahwa kewajiban pajak tetap berlaku selama Toko Kopi Bumi melakukan aktivitas penjualan secara online meskipun dalam skala terbatas.
Ia mengaku akan hadir langsung di Palangka Raya pada Senin mendatang untuk mengikuti pertemuan yang direncanakan bersama Bapenda guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait persoalan tersebut.
“Saya insya Allah hari Senin berada di Palangka Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Bapenda telah mengagendakan pertemuan dengan pihak TKB pada pekan depan untuk menyamakan persepsi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. (MARINI/y)









