BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tawaran pembelian piring antik senilai Rp1 miliar membuat seorang warga Kuala Kapuas tergiur. Namun alih-alih meraup keuntungan besar, korban justru kehilangan Rp10 juta setelah diduga menjadi sasaran penipuan bermodus piring melawen.
Dalam rilis kepolisian, Sabtu, 13 Juni 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Tambun Bungai Gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
"Kasus bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat dua orang bernama Tajur dan Awing mendatangi rumah korban. Keduanya meminta bantuan korban untuk menjual sebuah piring antik atau piring melawen yang mereka bawa," beber Kasat.
Saat itu, korban diberi nomor seseorang bernama H. Chandra Wijaya yang disebut berminat membeli piring tersebut. Korban kemudian diminta menghubungi nomor tersebut untuk membahas rencana transaksi.
Dalam komunikasi yang berlangsung, H. Chandra Wijaya menyampaikan bahwa dirinya akan mengirim seseorang bernama Ridwan untuk memeriksa keaslian piring tersebut. Setelah itu, Tajur dan Awing menitipkan piring melawen tersebut kepada korban.
Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Ridwan datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan. Setelah memeriksa barang tersebut, Ridwan menghubungi orang yang mengaku sebagai calon pembeli dan menyampaikan bahwa piring itu asli.
"Korban kemudian diajak berbicara langsung melalui telepon dengan sosok yang mengaku bernama H. Chandra Wijaya. Dalam percakapan tersebut, korban diberitahu bahwa piring melawen itu bersedia dibeli dengan harga Rp1 miliar dan diminta agar tidak menjualnya kepada pihak lain,'' lanjut Kasat.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Tajur dan Awing kembali mendatangi rumah korban. Keduanya mengaku sedang berduka karena datu atau tetua kampung mereka meninggal dunia dan meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta dengan jaminan piring antik tersebut.
Karena percaya terhadap cerita yang disampaikan serta yakin piring tersebut memiliki nilai jual tinggi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp10 juta kepada salah satu pelaku. Setelah itu, korban kembali dihubungi dan diminta mengirim uang tambahan sebesar Rp20 juta yang disebut akan digunakan untuk keperluan ritual adat.
Merasa ada kejanggalan karena terus dimintai uang, korban akhirnya menolak permintaan tersebut. Korban kemudian menyadari telah menjadi sasaran penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
"Dalam perkara ini korban mengalami kerugian setelah mempercayai rangkaian cerita yang disampaikan para pelaku terkait jual beli piring antik tersebut," ujar Kasat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas hingga akhirnya dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/y)









