BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Surat Edaran Bupati Kapuas tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GAMR) memicu perdebatan di media sosial. Pantauan pada kolom komentar unggahan terkait program tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026, menunjukkan respons yang beragam, mulai dari dukungan terhadap upaya meningkatkan keterlibatan ayah hingga kekhawatiran mengenai dampaknya bagi anak dengan kondisi keluarga tertentu.
Tema yang paling banyak disoroti warganet adalah nasib anak yang tidak lagi memiliki ayah. Akun @fahryan_tular menulis singkat, "Kalau anak yatim gimana?" Sementara akun @nurulfadhillah5594 berkomentar, "Iya bener bagaimana dengan anak-anak yang GK punya ayah atau ayahnya meninggal."
Kekhawatiran serupa disampaikan akun @sahmankaelani_1965 yang menilai pengambilan rapor seharusnya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali. Menurutnya, tidak semua anak memiliki ayah karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau perceraian, sehingga kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi tersebut.
Komentar yang cukup banyak mendapat perhatian datang dari akun @baby_agoy. Dalam salah satu unggahannya ia mempertanyakan, "Apakah semua anak didik di Kapuas ada ayahnya? Hati-hati diskriminatif ya." Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum, efektivitas program, hingga mekanisme pelaksanaannya bagi keluarga dengan kondisi khusus.
Selain anak yatim, sebagian warganet menyoroti keluarga dengan orang tua tunggal. Akun @ojest1 menilai perhatian pemerintah seharusnya juga diberikan kepada anak-anak yang tumbuh tanpa sosok ayah dan mengingatkan pentingnya menjaga kondisi psikologis mereka ketika kebijakan diterapkan di lingkungan sekolah.
Aspek teknis pelaksanaan turut dipertanyakan. Akun @sari.maritza menceritakan bahwa suaminya bekerja jauh dari rumah sehingga harus mengurus izin mendadak untuk mengambil rapor. Ia juga mengaku anaknya sempat merasa sedih karena khawatir berbeda dengan teman-temannya apabila sang ayah tidak bisa hadir.
Sejumlah komentar lain mengusulkan agar program dibuat lebih inklusif. Akun @baby_agoy menyarankan konsep tersebut diubah menjadi gerakan "Orang Tua Peduli Pendidikan" yang memungkinkan ayah, ibu, kakek, nenek, atau wali mengambil rapor sesuai kondisi masing-masing keluarga.
Di sisi lain, ada pula warganet yang mendukung tujuan kebijakan tersebut. Akun @coffecup_16 menulis, "Bagus tuh, biar para ayah tahu apa kendala anaknya, jangan cuma bisa menyalahkan istri aja." Sementara akun @5inthaaa berpendapat keterlibatan ayah penting di tengah meningkatnya fenomena fatherless dan selama ini banyak urusan pendidikan anak lebih sering ditangani ibu.
Pandangan yang mendukung juga disampaikan akun @habibah47158. Menurutnya, program tersebut dapat menjadi pengingat bahwa peran ayah dalam mengurus anak tidak boleh diabaikan, meskipun ia berharap tetap ada pengecualian bagi keluarga dengan kondisi tertentu seperti ayah yang telah meninggal dunia atau telah bercerai.
Selain substansi program, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban pengisian formulir daring dan pengunggahan dokumentasi kegiatan. Beberapa komentar mempertanyakan bagaimana mekanisme bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau literasi digital, serta meminta kejelasan mengenai pengelolaan data yang dikumpulkan.
Komentar lain menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang jelas. Menurut mereka, peningkatan kualitas pengasuhan tidak cukup diukur dari kehadiran ayah saat mengambil rapor, melainkan perlu dibuktikan melalui keterlibatan yang berkelanjutan dalam proses pendidikan dan pendampingan anak sehari-hari.
Beragam tanggapan tersebut menunjukkan bahwa tujuan meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat. Namun, banyak warganet berharap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Kabupaten Kapuas juga mempertimbangkan realitas keluarga yang beragam, termasuk anak yatim, keluarga orang tua tunggal, ayah yang bekerja di luar daerah, serta aspek inklusivitas dan perlindungan data pribadi. (SABRIANOOR/y)









