BORNEONEWS, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah menyambut positif revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Revisi tersebut dinilai semakin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendukung kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti dalam mencegah dan menangani praktik keuangan ilegal.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febrian Aziz, mengatakan penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan sektor jasa keuangan yang terus berkembang, termasuk maraknya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan modus penipuan keuangan digital.
“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal semakin efektif. Penguatan Satgas Pasti melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK, juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” kata Febrian di Palangka Raya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh anggota Satgas Pasti daerah.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Regulasi tersebut diharapkan lebih responsif terhadap perkembangan industri jasa keuangan, teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.
Febrian menilai penguatan aturan juga penting untuk memperkokoh koordinasi antarotoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, regulasi yang lebih adaptif dinilai mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia, baik di tingkat regional maupun global.
Di Kalimantan Tengah, penanganan aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan melalui Satgas Pasti. Berdasarkan laporan periode Januari hingga 31 Mei 2026, terdapat 184 aduan entitas ilegal yang diterima Satgas Pasti Kalteng.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 aduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan tiga aduan gadai ilegal.
OJK Kalteng juga mencatat, 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki.
Adapun lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian atau perkebunan, serta penjualan langsung atau MLM.
Selain itu, data Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC periode November 2024 hingga 31 Mei 2026 mencatat 4.040 aduan. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, kewaspadaan masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan penipuan keuangan.
OJK bersama instansi terkait juga terus melakukan evaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antaranggota Satgas Pasti dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Febrian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat juga diminta memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang.









