BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap berjalan normal meski satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP telah memasuki masa libur akhir tahun ajaran 2025/2026, Senin, 22 Juni 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diberlakukannya masa libur sekolah berdasarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur Nomor 420/1078/SET.2/DISDIK/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penegasan Libur Akhir Tahun Ajaran 2025/2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, H Bunyamin, menegaskan bahwa masa libur tidak boleh mengganggu pelayanan publik, terutama pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerimaan murid baru yang masih berlangsung di seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, seluruh panitia SPMB tetap berkewajiban memberikan pelayanan di sekolah sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Walaupun sekolah memasuki masa libur akhir tahun ajaran, seluruh panitia SPMB di satuan pendidikan tetap wajib melaksanakan pelayanan di sekolah. Jangan sampai libur menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bunyamin.
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Dinas Pendidikan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan agar menjaga integritas dan menaati seluruh aturan dalam pelaksanaan SPMB.
Bunyamin menegaskan, proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar maupun praktik siswa titipan.
“Dalam proses SPMB tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik siswa titipan. Semua harus dilaksanakan sesuai jalur yang telah ditentukan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, seluruh sekolah diminta berpedoman pada Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 420/0875/SET.2/DISDIK/2026 tanggal 9 April 2026 tentang Imbauan Kepatuhan terhadap Ketentuan Pelaksanaan SPMB dan Pasca Pelaksanaan SPMB.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan menerima siswa titipan, melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik, serta menjual buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah ataupun komite sekolah.
Pemerintah daerah juga memberikan kelonggaran kepada orang tua yang belum mampu menyediakan seragam baru. Peserta didik tetap diperbolehkan menggunakan seragam yang masih layak pakai selama memenuhi fungsi sebagai seragam sekolah.
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, Dinas Pendidikan meminta setiap satuan pendidikan memperkuat pengawasan internal dan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, termasuk melalui layanan pengaduan yang disediakan Dinas Pendidikan Barito Timur.
Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen seluruh pihak, Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Barito Timur dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan meski berada di tengah masa libur sekolah. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









