PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang perempuan, SJ (27) meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius. Pelaku berinisial SR (36), yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Korban menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan tersangka hingga berujung pada kematian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan penganiayaan berat dengan cara memukul korban menggunakan kayu, kemudian menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan membakarnya," ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2026 di Mapolres Kobar.

Korban yang mengalami luka bakar sekitar 70 persen sempat mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke Puskesmas Pangkalan Banteng. Karena kondisi yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Hanau untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.04 WIB. Jenazah korban kemudian dimakamkan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati dan cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan laki-laki lain. 

"Tersangka mengaku tidak rela korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga muncul rasa cemburu yang kemudian memicu tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Ketika video kejadian beredar luas dan viral di media sosial, tersangka mengaku merasa terancam sehingga kembali melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Seruyan untuk menghindari perhatian masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". (NURITA/y)