BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan Jembatan Jalan Kapten Mulyono Sampit atau yang dikenal masyarakat sebagai jembatan patah hingga kini masih belum dapat dilintasi kendaraan meski beredar video di media sosial yang menyebutkan sebaliknya.
"Jembatan Jalan Kapten Mulyono Sampit belum dapat dilewati. Video yang beredar di media sosial bahwa jembatan tersebut sudah bisa dilalui itu tidak benar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Jalan, Jembatan dan Drainase Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim Suhardiono, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada Sabtu dan Minggu lalu portal penutup jalan beserta rambu-rambu pengamanan yang telah dipasang petugas justru dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena kondisi jembatan belum dinyatakan aman untuk dilintasi.
Ia menegaskan, saat ini pekerjaan telah memasuki tahap akhir pemasangan pelat besi pada lantai jembatan. Setelah seluruh pelat selesai terpasang, petugas masih akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi jembatan benar-benar layak digunakan.
"Kami belum bisa memastikan kapan jembatan dapat dibuka. Setelah pemasangan pelat besi selesai, kami akan melakukan pengecekan kembali apakah jembatan tersebut sudah aman untuk dilalui," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membuka paksa portal maupun memindahkan rambu yang telah dipasang di sekitar lokasi pekerjaan.
Suhardiono menegaskan pemerintah akan segera mengumumkan kepada masyarakat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan jembatan sudah aman dan dapat difungsikan kembali.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Kotim melakukan pemeliharaan Jembatan Kapten Mulyono dengan membongkar seluruh lantai jembatan untuk mengganti kayu ulin serta memasang pelat besi baru.
Selama proses pekerjaan berlangsung, akses kendaraan ditutup total demi keselamatan pengguna jalan.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp397 juta dengan masa pelaksanaan selama 90 hari. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian pekerjaan agar jembatan bisa kembali digunakan masyarakat sebelum target waktu berakhir. (DEWI PATMALASARI/R)









